Hari dan Bachtiar Kaget Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Asabri
Senin, 01 Februari 2021 – 22:52 WIB
"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru.
Pasalnya, Benny dan Heru sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kejagung RI menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri pada Senin (1/2).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun