Hari-hari Cuti Bersama 2020, Perlu Diketahui PNS dan Karyawan Swasta

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan bahwa cuti bersama lebaran 2020 digeser ke tanggal 28-31 Desember 2020 guna mencegah mudik sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran virus corona COVID-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020.
Keputusan Bersama tiga menteri tersebut tertanggal 9 April 2020.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat menteri terkait Revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 di Jakarta, Kamis (9/4), menjelaskan, aturan cuti bersama yang seharusnya tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan dialihkan ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Nah, di luar cuti bersama lebaran 2020, ada juga Cuti Bersama berkaitan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020.
Cuti bersama ditetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, yakni hari Rabu dan Jumat.
Hari-hari cuti bersama 2020, termasuk cuti bersama lebaran 2020, yang perlu diketahui para PNS dan karyawan swasta, semoga virus corona COVID-19 segera lenyap ya, amin.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Harus Tahu, Ada 6 Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Sesuai Arahan Presiden?