Hari-Hati! Mafia BTS Bisa Saja Bermain di Seleksi Anggota BPK

jpnn.com - Pengamat politik dan kebijakan publik Ray Rangkuti mengungkapkan mafia bisa saja menyusupkan tokoh tertentu ke dalam proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029.
Terlebih lagi, kata Ray, BPK menjadi lembaga yang strategis dalam menghitung angka kerugian negara di kasus korupsi.
“Kan, tindak pidana korupsi itu jejaring, yang istilahnya kita sebut sebagai berjemaah. Dia bisa merangsek ke semua sektor yang berhubungan dengan pengendalian keuangan negara, salah satunya ialah BPK,” ujar Ray kepada awak media, Kamis (20/6).
Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia itu tidak menutup kemungkinan mafia dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) jaringan 4G mencoba memasukkan jago dalam seleksi calon anggota BPK.
Toh, sudah muncul kasus korupsi BTS yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun yang menyeret mantan anggota BPK Achsanul Qosasi.
"Sebab, kasus BTS itu begitu begitu besar, bisa saja ada yang berkepentingan agar anggota BPK dapat dikendalikan oleh mafia ini, sehingga tidak membongkarnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ray meminta panitia seleksi (pansel) calon anggota BPK bentukan Komisi XI DPR mencari berbagai informasi tentang kandidat yang mendaftar.
Menurut aktivis prodemokrasi itu, pansel calon BPK harus berani bertindak tegas dalam menyeleksi kandidat yang diduga bermasalah.
Pengamat politik dan kebijakan publik Ray Rangkuti tidak menutup kemungkinan mafia BTS bisa bermain dari proses seleksi calon anggota BPK periode 2024-2029.
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS