Hari ini, 25 Komisioner KPU Bali Disidang

Hari ini, 25 Komisioner KPU Bali Disidang
Hari ini, 25 Komisioner KPU Bali Disidang
Pengadu menilai, ketika terjadi ketidakcocokan maka dengan kewenangan yang dimiliki para teradu,  seharusnya mereka mengecek ulang di berbagai tingkatan saat penghitungan dan saat rekapitulasi suara dilakukan.

"Pengadu merasa berhak diakomodasi keberatannya, karena diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dalil-dalil lain yang juga dikemukakan, para teradu juga disangka memiliki kepentingan politik pribadi yang bersifat terselubung," ujarnya.

Ditambahkan Nur Hidayat, dalil-dalil tersebut berdasarkan materi pengaduan tertulis yang disampaikan kepada DKPP.

"Sidang DKPP ini terbuka untuk umum. Siapapun dapat hadir untuk menyaksikannya," ujar mantan Ketua Bawaslu ini.(gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pemenang Penghargaan BUMN

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik 25 komisioner Komisi Pemilihan Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News