Hari ini, 25 Komisioner KPU Bali Disidang
Jumat, 07 Juni 2013 – 10:33 WIB
Pengadu menilai, ketika terjadi ketidakcocokan maka dengan kewenangan yang dimiliki para teradu, seharusnya mereka mengecek ulang di berbagai tingkatan saat penghitungan dan saat rekapitulasi suara dilakukan.
"Pengadu merasa berhak diakomodasi keberatannya, karena diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dalil-dalil lain yang juga dikemukakan, para teradu juga disangka memiliki kepentingan politik pribadi yang bersifat terselubung," ujarnya.
Ditambahkan Nur Hidayat, dalil-dalil tersebut berdasarkan materi pengaduan tertulis yang disampaikan kepada DKPP.
"Sidang DKPP ini terbuka untuk umum. Siapapun dapat hadir untuk menyaksikannya," ujar mantan Ketua Bawaslu ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik 25 komisioner Komisi Pemilihan Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana