Hari ini, 25 Komisioner KPU Bali Disidang
Jumat, 07 Juni 2013 – 10:33 WIB
Pengadu menilai, ketika terjadi ketidakcocokan maka dengan kewenangan yang dimiliki para teradu, seharusnya mereka mengecek ulang di berbagai tingkatan saat penghitungan dan saat rekapitulasi suara dilakukan.
"Pengadu merasa berhak diakomodasi keberatannya, karena diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dalil-dalil lain yang juga dikemukakan, para teradu juga disangka memiliki kepentingan politik pribadi yang bersifat terselubung," ujarnya.
Ditambahkan Nur Hidayat, dalil-dalil tersebut berdasarkan materi pengaduan tertulis yang disampaikan kepada DKPP.
"Sidang DKPP ini terbuka untuk umum. Siapapun dapat hadir untuk menyaksikannya," ujar mantan Ketua Bawaslu ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik 25 komisioner Komisi Pemilihan Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah