Hari Ini, 37 Minimarket Ditertibkan

Hari Ini, 37 Minimarket Ditertibkan
Qini Mart, salah satu mini market yang bakal ditertibkan.

jpnn.com - TASIK – Tim penertiban minimarket tidak berizin memastikan akan menutup secara paksa sebanyak 37 minimarket yang sudah mendapatkan surat peutupan dengan cara digembok. Keputusan tersebut ditetapkan setelah tim penertiban yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Denpom, Dinas UMKM Perindag dan BPMPPT melakukan rapat kordinasi terakhir bersama Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya Idi S Hidayat dan Anggota DPRD Komisi II di ruang rapat balai kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/12).

Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya Idi S Hidayat selaku pimpinan rapat mengatakan Hari ini Jumat (5/12) merupakan tahapan akhir penertiban minimarket tidak berizin.

“Ini tahapan akhir dari pada tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan, baik itu teguran ke satu, kedua dan ketiga hingga penutupan dengan kesempatan peluang kepada pemilik selama tiga hari,” ujarnya setelah memimpin rapat.

Kata Idi, ada 37 minimarket tak berizin yang akan pihaknya tutup paksa pada Jumat ini. ”Karena memang sementara yang sudah bisa ditutup paksa baru 37 minimarket dari 49 minimarket yang tidak berizin,” paparnya.

Hal ini kata dia, dikarenakan 12 minimarket yang lainnya baru tahapan peneguran ke dua. “Tegurannya belum sampai teguran ke tiga dan belum sampai kedalam penutupan yang diberi kesempatan,” ungkapnya.

Lanjut dia, dirinya berharap pada saat penutupan nanti ke 37 minimarket yang akan dilakukan penutupan paksa ini sudah melakukan penutupan sendiri.
 
“Kalaupun ada yang masih buka besok akan ditutup paksa dengan cara digembok, sedangkan untuk yang sudah menutup sendiri kita tingal melakukan gembok saja” jelasnya.
Saat ditanya mengenai akan adanya perlawan dari pemilik minimarket" Idi menjawab, pihaknya berharap tidak akan ada perlawanan.

”Tapi kalaupun senandainya mereka punya pemahaman lain, punya persepsi lain dan punya pendapat lain, tentunya ya kami ingin mendengar bagaimana keinginan mereka,” paparnya.

Karena memang kata Idi, pada prinsipnya dia hanya melakukan penegakan perda berkaitan dengan perizinan yang harus dimiliki oleh pengusaha minimarket. ”Sehingga tidak ada alasan lain bahwa minimarket yang belum berizin hari besok tidak boleh beroprasi tanpa terkecuali,” jelasnya.  

TASIK – Tim penertiban minimarket tidak berizin memastikan akan menutup secara paksa sebanyak 37 minimarket yang sudah mendapatkan surat peutupan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News