Hari Ini, 545 Napi Bisa Berlebaran di Rumah

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap lebih dari 54 ribu orang terpidana, dalam rangka Idul Fitri hari ini.
Menurut Menkumham Yasonna Laoly, narapidana yang diberikan remisi adalah mereka yang memiliki rekomendasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
"Jadi semua yang sudah memenuhi syarat UU, harus kita kasih. Karena itu hak mereka. Jangan kita hilangkan hak mereka," katanya usai menghadiri open house Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta, di Jakarta, Jumat siang (17/7).
Dari data yang diambil dari beberapa media, jumlah tepatnya napi yang mendapat remisi Idul Fitri adalah 54.434 orang.
Di antara napi yang mendapat remisi, ada 545 orang yang dinyatakan bisa langsung bebas bersyarat.
Sedangkan narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi hari ini berjumlah sekitar 2.000 orang.
"Memang dipotong (masa tahanan) beragam, saya enggak hapal, paling satu bulan," jelasnya. (ald/RMOL)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap lebih dari 54 ribu orang terpidana, dalam rangka Idul Fitri hari ini. Menurut Menkumham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cuaca Hari Ini: Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI