Hari Ini, 545 Napi Bisa Berlebaran di Rumah
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap lebih dari 54 ribu orang terpidana, dalam rangka Idul Fitri hari ini.
Menurut Menkumham Yasonna Laoly, narapidana yang diberikan remisi adalah mereka yang memiliki rekomendasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
"Jadi semua yang sudah memenuhi syarat UU, harus kita kasih. Karena itu hak mereka. Jangan kita hilangkan hak mereka," katanya usai menghadiri open house Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta, di Jakarta, Jumat siang (17/7).
Dari data yang diambil dari beberapa media, jumlah tepatnya napi yang mendapat remisi Idul Fitri adalah 54.434 orang.
Di antara napi yang mendapat remisi, ada 545 orang yang dinyatakan bisa langsung bebas bersyarat.
Sedangkan narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi hari ini berjumlah sekitar 2.000 orang.
"Memang dipotong (masa tahanan) beragam, saya enggak hapal, paling satu bulan," jelasnya. (ald/RMOL)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap lebih dari 54 ribu orang terpidana, dalam rangka Idul Fitri hari ini. Menurut Menkumham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung