Hari Ini Agusrin Menyerahkan Diri
Juga Hadiri Sidang PK di PN Jakarta Pusat
Selasa, 10 April 2012 – 07:39 WIB
JAKARTA - Misteri keberadaan Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin Najamudin akhirnya terjawab. Pengacara Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kliennya akan hadir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini (10/4). Setelah itu, dia akan menyerahkan dirinya ke Lapas Cipinang untuk menjalani eksekusi.
"Posisi dia di Jakarta dan siap untuk menjalankan dua agenda itu besok (hari ini, Red.)," kata Yusril di Jakarta kemarin (9/4). Mantan Menkeh dan HAM itu menambahkan, kendati mangkir dalam dua panggilan Kejaksaan, Agusrin berkomitmen untuk memenuhi panggilan eksekusi. Meskipun begitu, kata dia, Agusrin tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah.
Yusril menolak semua anggapan negatif tentang Agusrin. Dia menegaskan bahwa status kliennya bukan buronan. Karena itu, jika akhirnya hari ini dia menghadiri sidang dan mendatangi Lapas Cipinang, itu tidak dalam rangka menyerahkan diri. "Dia memenuhi panggilan eksekusi secara sukarela," katanya.
Agusrin, kata Yusril, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Bahkan, kata dia, Kejati sudah menugaskan eksekutor dari Kejati Bengkulu untuk menunggu Agusrin datang ke Lapas Cipinang agar membuat Berita Acara Eksekusi. Selanjutnya, kata dia, tanggungjawab terhadap Agusrin diserahkan ke Kalapas Cipinang.
JAKARTA - Misteri keberadaan Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin Najamudin akhirnya terjawab. Pengacara Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat