Hari Ini Agusrin Menyerahkan Diri
Juga Hadiri Sidang PK di PN Jakarta Pusat
Selasa, 10 April 2012 – 07:39 WIB
Yusril mengatakan, Agusrin mengajukan PK karena terdapat empat novum alias alat bukti baru. Selain itu, Agusrin yakin bahwa terdapat kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi Mahkamah Agung yang menghukum dirinya.
Baca Juga:
Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/99 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Dakwaan terhadap Agusrin terkait dengan dakwaan terhadap Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya telah dijatuhi pidana 18 bulan oleh Mahkamah Agung, karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Sementara dakwaan atas Pasal 3 tidak terbukti.
Agusrin dianggap memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan korupsi, sehingga dia didakwa dengan delik penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Padahal, Mahkamah Agung dalam putusan perkara Chairudin menyatakan bahwa pidana yang dilakukannya adalah sepenuhnya tanggungjawab Charuddin dan tidak melibatkan orang lain.
Dalam perkara lain, Pengadilan Tinggi Bengkulu memutus Charuddin bersalah memalsukan tanda tangan Agusrin, sehingga dia dapat menerima kiriman dana bagi hasil PNBP dari Kementerian Keuangan, yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (aga)
JAKARTA - Misteri keberadaan Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin Najamudin akhirnya terjawab. Pengacara Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024