Hari Ini Agusrin Menyerahkan Diri
Juga Hadiri Sidang PK di PN Jakarta Pusat
Selasa, 10 April 2012 – 07:39 WIB

Hari Ini Agusrin Menyerahkan Diri
Yusril mengatakan, Agusrin mengajukan PK karena terdapat empat novum alias alat bukti baru. Selain itu, Agusrin yakin bahwa terdapat kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi Mahkamah Agung yang menghukum dirinya.
Baca Juga:
Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/99 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Dakwaan terhadap Agusrin terkait dengan dakwaan terhadap Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya telah dijatuhi pidana 18 bulan oleh Mahkamah Agung, karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Sementara dakwaan atas Pasal 3 tidak terbukti.
Agusrin dianggap memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan korupsi, sehingga dia didakwa dengan delik penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Padahal, Mahkamah Agung dalam putusan perkara Chairudin menyatakan bahwa pidana yang dilakukannya adalah sepenuhnya tanggungjawab Charuddin dan tidak melibatkan orang lain.
Dalam perkara lain, Pengadilan Tinggi Bengkulu memutus Charuddin bersalah memalsukan tanda tangan Agusrin, sehingga dia dapat menerima kiriman dana bagi hasil PNBP dari Kementerian Keuangan, yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (aga)
JAKARTA - Misteri keberadaan Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin Najamudin akhirnya terjawab. Pengacara Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung