Hari Ini, Anggodo Hadapi Vonis Majelis
Selasa, 31 Agustus 2010 – 07:07 WIB
JAKARTA - Hari ini, terdakwa perkara upaya menghalangi dan merintangi penyidikan perkara korupsi, Anggodo Widjojo, akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Anggota tim pembela Anggodo, Tomson Situmeang, menyatakan bahwa kliennya sudah siap menghadapu vonis majelis. Tomson menyebutkan, fakta persidangan yang bisa membuat Anggodo bebas di antaranya karena tidak ada fakta ataupun saksi yang keterangannya memberatkan
"Sampai terakhir kita komunikasi tadi, Pak Anggodo dalam kondisi sehat, siap untuk mendengarkan vonis besok (hari ini). Kan kita hanya tinggal mendengarkan saja, jadi tidak ada persiapan khusus," ujar Tomson yang dihubungi tadi malam (30/8).
Baca Juga:
Lantas apa harapan pihak Anggodo? Tomson mengatakan, jika hakim bertindak objektif maka seharusnya Anggodo dibebaskan. Menurutnya, fakta-fakta di persidangan seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk membebaskan Anggodo.
Baca Juga:
Anggodo. "Dan tidak ada fakta dan saksi yang membuktikan Anggodo melakukan seperti yang disangkakan," tandasnya.
JAKARTA - Hari ini, terdakwa perkara upaya menghalangi dan merintangi penyidikan perkara korupsi, Anggodo Widjojo, akan menghadapi vonis majelis
BERITA TERKAIT
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru