Hari Ini, Anggodo Hadapi Vonis Majelis
Selasa, 31 Agustus 2010 – 07:07 WIB
Ditanya jika akhirnya majelis tetap menvonsi Anggodo bersalah, Tomson mengatakan, hal itu semakin menguatkan dugaan bahwa persidangan itu hanya sandiwara belaka. "Seperti yang pernah kita sampaikan, bahwa pengadilan ini sandiwara, seperti sinetron, sudah diatur. Dan yang ngatur ya KPK," tudingnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba untuk menjatuhkan vonis bersalah atas Anggodo, dan mengganjar dengan hukuman enam tahun penjara. Anggodo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, Anggodo terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama dan kedua, yakni melakukan permufakatan jahat bersama Ary Muladi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjadikan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo sebatai tersangka. JPU juga berkeyakinan Anggodo sepakat memenuhi uang suap Rp 5,1 miliar untuk pejabat KPK.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, terdakwa perkara upaya menghalangi dan merintangi penyidikan perkara korupsi, Anggodo Widjojo, akan menghadapi vonis majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia