Hari Ini, Anggodo Hadapi Vonis Majelis
Selasa, 31 Agustus 2010 – 07:07 WIB

Hari Ini, Anggodo Hadapi Vonis Majelis
Ditanya jika akhirnya majelis tetap menvonsi Anggodo bersalah, Tomson mengatakan, hal itu semakin menguatkan dugaan bahwa persidangan itu hanya sandiwara belaka. "Seperti yang pernah kita sampaikan, bahwa pengadilan ini sandiwara, seperti sinetron, sudah diatur. Dan yang ngatur ya KPK," tudingnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba untuk menjatuhkan vonis bersalah atas Anggodo, dan mengganjar dengan hukuman enam tahun penjara. Anggodo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, Anggodo terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama dan kedua, yakni melakukan permufakatan jahat bersama Ary Muladi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjadikan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo sebatai tersangka. JPU juga berkeyakinan Anggodo sepakat memenuhi uang suap Rp 5,1 miliar untuk pejabat KPK.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, terdakwa perkara upaya menghalangi dan merintangi penyidikan perkara korupsi, Anggodo Widjojo, akan menghadapi vonis majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan