Hari Ini Antasari Ajukan Perlawanan Terakhir

Hari Ini Antasari Ajukan Perlawanan Terakhir
Hari Ini Antasari Ajukan Perlawanan Terakhir
Paling tidak, kata Maqdir, ada lima novum yang sudah dimasukkan. Yakni, pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang, uang Rp 500 juta (honor untuk eksekutor pembunuhan) yang tidak pernah diajukan ke sidang, perbedaan senjata api yang digunakan mengeksekusi dan peluru yang menembus kepala korban, dan baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.

Sebelumnya, KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menghukum disiplin majelis hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yakni, Herri Swantoro (ketua majelis hakim), Prasetyo Ibnu, dan Nugraha Setiaji. KY meminta mereka dinyatakan non palu alias tidak boleh bersidang selama enam bulan.

Namun, MA tampaknya tidak akan menuruti rekomendasi KY. Ketua MA Harifin Tumpa menyatakan bakal menolak rekomendasi tersebut jika KY sudah masuk pada kewenangan hakim memutus perkara. Alasannya, hakim memiliki judicial immunity yang tak bisa diganggu gugat. "Itu sudah masuk pada kewenangan hakim memutus perkara," kata Harifin. (aga)


JAKARTA - Teka-teki kapan terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar mengajukan perlawanan terakhirnya terjawab sudah. Pengacara Antasari, Maqdir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News