Hari Ini Antasari Ajukan Perlawanan Terakhir
Senin, 15 Agustus 2011 – 06:24 WIB
Paling tidak, kata Maqdir, ada lima novum yang sudah dimasukkan. Yakni, pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang, uang Rp 500 juta (honor untuk eksekutor pembunuhan) yang tidak pernah diajukan ke sidang, perbedaan senjata api yang digunakan mengeksekusi dan peluru yang menembus kepala korban, dan baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
Sebelumnya, KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menghukum disiplin majelis hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yakni, Herri Swantoro (ketua majelis hakim), Prasetyo Ibnu, dan Nugraha Setiaji. KY meminta mereka dinyatakan non palu alias tidak boleh bersidang selama enam bulan.
Namun, MA tampaknya tidak akan menuruti rekomendasi KY. Ketua MA Harifin Tumpa menyatakan bakal menolak rekomendasi tersebut jika KY sudah masuk pada kewenangan hakim memutus perkara. Alasannya, hakim memiliki judicial immunity yang tak bisa diganggu gugat. "Itu sudah masuk pada kewenangan hakim memutus perkara," kata Harifin. (aga)
JAKARTA - Teka-teki kapan terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar mengajukan perlawanan terakhirnya terjawab sudah. Pengacara Antasari, Maqdir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!