Hari ini, Ari Muladi Diperiksa Polisi
Senin, 16 November 2009 – 05:44 WIB
Sebelumnya, bersama sejumlah advokat, juga melaporkan Anggodo dan sejumlah petinggi PT Masaro ke KPK. Alasannya, mereka dinilai menghalangi penyidikan KPK. Hal itu berdasar rekaman yang diputar di MK. Mereka diduga melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fal)
JAKARTA - Rekaman pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa orang yang diputar dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) masih berbuntut. Penyidik
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Warga Banjarmasin Diingatkan Siaga Hadapi Banjir Karena Rob
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi