Hari Ini Bareskrim Bakal Periksa Moeldoko Soal Laporan Terhadap ICW
Selasa, 12 Oktober 2021 – 09:44 WIB
Ilustrasi - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Arsip Foto: Ricardo/jpnn.com
Dalam pelaporan itu, terlapor diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Moeldoko sebelumnya mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5x24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
Namun, somasi itu tidak direspons dan berujung pada pelaporan yang dilakukan di Bareskrim Polri.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap KSP Moeldoko terkait laporan pencemaran nama baik terhadap peneliti ICW.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Moeldoko: Masyarakat Ingin Berpindah ke Kendaraan Listrik, Karena..