Hari Ini Bareskrim Bakal Periksa Moeldoko Soal Laporan Terhadap ICW

Hari Ini Bareskrim Bakal Periksa Moeldoko Soal Laporan Terhadap ICW
Ilustrasi - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Arsip Foto: Ricardo/jpnn.com

Dalam pelaporan itu, terlapor diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Moeldoko sebelumnya mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5x24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

Namun, somasi itu tidak direspons dan berujung pada pelaporan yang dilakukan di Bareskrim Polri.(cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap KSP Moeldoko terkait laporan pencemaran nama baik terhadap peneliti ICW.


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News