Hari Ini Bareskrim Bakal Periksa Moeldoko Soal Laporan Terhadap ICW
Selasa, 12 Oktober 2021 – 09:44 WIB
Dalam pelaporan itu, terlapor diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Moeldoko sebelumnya mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5x24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
Namun, somasi itu tidak direspons dan berujung pada pelaporan yang dilakukan di Bareskrim Polri.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap KSP Moeldoko terkait laporan pencemaran nama baik terhadap peneliti ICW.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO