Hari Ini Bolos, Tunjangan PNS Harus Dipotong
Rabu, 26 Desember 2012 – 11:12 WIB
JAKARTA - Pimpinan instansi diminta tegas terhadap bawahannya yang tidak masuk kantor hari ini. Pasalnya, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah hanya pada Senin (24/12) saja. Selebihnya, seluruh aparatur wajib hadir kecuali yang sedang cuti.
"Tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor hari ini. Liburan kan sudah cukup banyak, sejak Sabtu (22/12) sampai Selasa (25/12). Jadi jangan nambah-nambah libur lagi," tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto yang dihubungi, Rabu (26/12).
Baca Juga:
Untuk memantau kehadiran PNS, setiap pimpinan bisa melakukan sidak. Dilihat apakah banyak yang masuk atau tidak. Kalau tidak masuk karena alasan sakit tanpa surat keterangan dokter, harus ditelaah lanjut.
"Kalau tidak masuk kantor karena sakit harus ada surat keterangan dokternya. Jika tidak tetap dianggap tidak masuk," ujarnya. Di KemenPAN-RB sendiri, menurut Tasdik, sebagian besar PNS masuk dan telah menjalankan tugasnya. Kalaupun ada yang tidak masuk karena mengambil cuti tahunan.
JAKARTA - Pimpinan instansi diminta tegas terhadap bawahannya yang tidak masuk kantor hari ini. Pasalnya, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan