Hari Ini Bolos, Tunjangan PNS Harus Dipotong
Rabu, 26 Desember 2012 – 11:12 WIB
"Setiap pegawai diberikan hak cuti 12 hari. Tapi kalau banyak yang ambil cuti barengan, pimpinan berhak menolaknya karena akan mempengaruhi aktivitas pelayanan publik," ucapnya.
Lantas apakah sanksi bagi PNS yang tidak masuk kantor hari ini tanpa alasan jelas? "Tunjangan kinerjanya harus dipotong karena PNS yang bolos dinilai tidak bekerja. Selain itu ketidakhadiran itu akan diakumulasi dalam setahun. Semakin banyak bolos diberikan sanksi berat," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan instansi diminta tegas terhadap bawahannya yang tidak masuk kantor hari ini. Pasalnya, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap