Hari Ini, Dhana Mulai Disidang
Senin, 02 Juli 2012 – 06:46 WIB
Bahkan dia menilai kalau sebenarnya jaksa tidak yakin dengan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kliennya. "Salah satunya memang dibagian kerugian negara. Ada perbedaan dalam dakwaan," katanya.
Yang dimaksud Reza adalah petikan yang menyebut kalau Dhana mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,208,783,483. Namun, ada nilai kerugian lain yang disebutkan oleh JPU yakni Rp 241,677,040.
Sebelumnya, Kapuspenkum Adi Toegarisman saat memberikan kuliah umum di Universitas Al Azhar, Jakarta mengatakan kalau pelimpahan berkas tahap dua sudah selesai. Tepatnya, pada Senin (18/6) lalu dan persidangan bakal dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan H.R Rasuna Said. "Penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari. Dari 18 Juni hingga 7 Juli," katanya.
Tidak tanggung-tanggung, Kejagung sudah menunjuk sepuluh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah adalah Ibn. Wismantanu, M.Yusuf Tangai, Fitri Zulfahmi, Kuntadi, Rudi Hartono, Syarief Sulaiman Nahdi, Noeradi, Gusti M. Sophan Syarif, Arif Yani dan Yoklina. (dim)
JAKARTA - Setelah empat bulan menjadi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung), Dhana Widyatmika akhirnya memasuki masa persidangan. Hari ini, mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya