Hari Ini Dibahas soal SMA/SMK Gratis

Namun, Soekarwo tidak mau menerima bantuan itu. Sebab, provinsi merasa mampu menjalankan kewenangan.
"Prinsipnya itu boleh. Tapi, ada regulasinya. Harus ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, Red)," kata pria asal Madiun tersebut.
Soekarwo sudah menyuruh Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo untuk mengundang pihak Pemkot Surabaya.
Dalam hal ini, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati dan perwakilan DPRD Surabaya dari komisi A dan D.
Hingga kemarin, pertemuan tersebut belum terlaksana.
Pria yang juga menjabat ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu menerangkan, cantolan hukum harus ada.
Jika tidak, sekolah atau siswa yang menerima bantuan bisa terkena tuntutan ganti rugi (TGR).
"Kan kasihan kalau sudah diberi, tapi disuruh mengembalikan," ujar Soekarwo setelah menghadiri rapat paripurna di DPRD Jatim, kemarin.
Bila bantuan langsung tersebut disetujui Kemendagri, lanjut Soekarwo, DPRD Surabaya tetap bisa menjalankan fungsi kontrol.
Sebab, anggaran tersebut disahkan DPRD. "Kan pertanyaan kemarin, apakah DPRD boleh mengontrol? Boleh," kata dia.
SURABAYA - Peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi akan berlangsung pada 1 Januari 2017 mendatang. Namun, peralihan itu masih menjadi polemik. Surabaya
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto