Hari Ini Diputuskan, Agung atau Ical

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini diagendakan membacakan putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Hakim akan memutuskan gugatan terhadap surat keputusan (SK) menteri hukum dan HAM (Menkum HAM) yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. Golkar kubu munas Bali maupun munas Ancol sama-sama optimistis menang.
Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, yakin gugatan tersebut dikabulkan PTUN.
Keyakinannya didasari pada bukti-bukti dan fakta yang disampaikan saksi saat persidangan. "Insya Allah, Tuhan menakdirkan kami menang," ujarnya saat dihubungi kemarin (17/5).
Idrus menjelaskan, dalam sidang, pihaknya sudah menyampaikan ke majelis hakim bahwa pelaksanaan munas Ancol bermasalah dan tidak sesuai dengan AD/ART partai. Misalnya, penyelenggaraan forum tertinggi partai itu tidak sesuai dengan aturan lantaran sebagian besar peserta yang hadir menggunakan mandat palsu.
"Saat ini kasus mandat palsu tersebut masih diselidiki Bareskrim dan sudah ada tersangkanya," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, struktur kepengurusan Agung Laksono tidak sah. Sebab, pada saat pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), tidak dilampirkan akta notaris.
Pada bagian lain, Ketua DPP Bidang Hukum Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, juga optimistis menang di PTUN.
Menurut dia, SK yang dikeluarkan Menkum HAM sudah sesuai dengan aturan dan putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar. "Di antara empat hakim, dua hakim memutuskan kami yang menang," jelasnya.
Dia menambahkan, putusan MP Golkar itu tidak bisa dibatalkan PTUN. Sebab, PTUN tidak berhak mengadili putusan badan peradilan. "MP Golkar merupakan badan peradilan partai," ungkap Lawrence. (aph/c7/fat)
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini diagendakan membacakan putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hakim akan memutuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Maret 2026, Nasib R2/R3 Tua di Ujung Pensiun
- Persik Telan Kekalahan 1-4 atas Persib, Pemain Minta Maaf
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan