Hari ini, DKPP Gelar 3 Sidang Pelanggaran Kode Etik
jpnn.com - JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Sumatera Selatan (Sumsel) akan digelar hari ini, Senin (2/9). Sidang akan dilangsungkan pada pukul 14.00 di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pihak Teradu dalam perkara ini adalah kelima komisoner KPU Sumsel. Mereka adalah Anisatul Mardiah (ketua), Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana dan Herlambang. Sementara majelis sidang terdiri dari Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak.
Mereka diadukan oleh tiga pengadu yakni Alamsyah Hanafiah, Suparman Romans dan Munarman.
Selanjutnya pada pukul 16.00, DKPP menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dalam perkara ini, bakal calon bupati Ilham Pettalolo mengadukan komisioner KPU Donggala karena tidak diloloskan sebagai peserta pemilu.
Ilham menilai keputusan tersebut tidak bisa diterima karena KPU sebelumnya tidak melakukan verifikasi terhadap pengurus parpol di Donggala.
Pada pukul 19.00, DKPP akan menggelar sidang lanjutan perkara KPU Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.
Perkara bernomor 95/DKPP-PKE-II/2013 ini diajukan oleh Pengadu, Usni Tamrin Tawang. Sementara pihak Teradu adalah Ketua KPU Jeneponto, Usthova Kamal beserta 4 anggotanya Nur Jalil, Khaeruddin, Abdul Rahmad dan M. Agus. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Sumatera Selatan (Sumsel) akan digelar hari ini, Senin (2/9). Sidang akan dilangsungkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret