Hari Ini, Empat Menteri Lapor Kekayaan Lagi
Kamis, 21 Januari 2010 – 10:31 WIB
JAKARTA - KPK dijadwalkan hari ini kembali mengumumkan kekayaan menteri dan mantan menteri. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kali ini dilakukan empat menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dan II. Dari KIB I ada mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsjah, serta Kusmayanto Kadiman mantan Menteri Riset dan Teknologi. Sementara kekayaan mantan Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyentuh angka Rp 7,03 miliar ditambah USD 4 ribu. Adapun mantan orang nomor satu di Departemen Kehutanan, MS Kaban, kekayaannya mencapai Rp 4,2 miliar. Dijadwalkan, Selasa (26/1) pekan depan, kekayaan beberapa menteri dan mantan menteri yang lain juga masih akan diumumkan. Hanya saja, Johan belum bersedia menyebutkan identitasnya.
Sedangkan menteri KIB II yang verifikasi kekayaannya sudah tuntas dan bisa diumumkan ke publik oleh KPK, adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, serta Evert Ernest Mangindaan, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, pengumuman LHKPN keempatnya bakal digelar di ruang pers KPK pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada Selasa (19/1), sebanyak empat mantan menteri KIB I yakni MS Kaban, Rachmat Witoelar, Andi Matalatta dan Fahmi Idris, juga melakukan kewajiban serupa. Dibanding tiga lainnya, mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris menjadi pejabat terkaya dengan jumlah harta mencapai Rp 65,7 miliar, menyusul kemudian Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta dengan kekayaan total Rp 7,8 miliar berikut USD 93.200.
Baca Juga:
JAKARTA - KPK dijadwalkan hari ini kembali mengumumkan kekayaan menteri dan mantan menteri. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kali
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya