Hari Ini, Empat Menteri Lapor Kekayaan Lagi
Kamis, 21 Januari 2010 – 10:31 WIB
Hari Ini, Empat Menteri Lapor Kekayaan Lagi
Kewajiban LHKPN ini sendiri sesuai amanat Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di mana disebutkan, sebelum dan sesudah menjabat, penyelenggara negara harus mengumumkan kekayaannya kepada publik. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - KPK dijadwalkan hari ini kembali mengumumkan kekayaan menteri dan mantan menteri. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri