Hari Ini Empat Perempuan Mesum Dicambuk
jpnn.com - BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengeksekusi hukuman cambuk kepada 18 pelanggar syariat Islam, Jum'at (17/9).
18 pelaku akan dieksekusi tersebut, masing-masing 8 pelaku mesum dan 10 pelaku maisir yang telah divonis oleh majelis hakim Mahkamah Syariah beberapa waktu lalu.
"Rata-rata setelah dipotong masa tahanan, mereka akan dikenakan 5 kali cambuk," ujar Kajari Banda Aceh, Husni Thamrin kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/9).
Menurut Husni, dari 18 pelanggar tersebut, empat dari pelanggar tersebut perempuan, dan masing-masing mereka telah melanggar qanun no 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum) dan Qanun no 13 tahun 2003 tentang maisir.
"Selama berlakunya Qanun ini, setahu saya eksekusi kali ini yang paling banyak," terang Husni.
Selain itu, Husni mengakui bahwa para pelaku mesum tersebut kebanyakan para mahasiswa dari luar Banda Aceh, sedangkan para pelaku Maisir atau Judi merupakan masyarakat asli Banda Aceh.
"Eksekusinya akan dilaksanakan di Masjid Baitul Salihin Ulee Kareng yang dimulai pukul 9 pagi," tutupnya. (Put)
BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengeksekusi hukuman cambuk kepada 18 pelanggar syariat Islam, Jum'at (17/9). 18 pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB