Hari Ini Giliran Anak Buah Nazaruddin jadi Terdakwa
Rabu, 20 Juli 2011 – 04:24 WIB
JAKARTA - Satu per satu, tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA GAmes didudukkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seteleh sebelumnya manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk M El Idris didakwa melalukan penyuapan, hari ini giliran Mindo Rosalina Manulang yang akan duduk di kursi terdakwa.
Perempuan yang dalam dakwaan atas El Idris disebut sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu akan mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Bu Rosa akan didakwa besok (hari ini)," ujar Djufri Taufik yang menjadi penasehat hukum bagi Rosalina, Selasa (19/7).
Namun demikian Djufri tidak secara rinci menjelaskan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, Djufri mengaku akan mengantisipasi dakwaan dari JPU dengan nota keberatan.
"Tentu kita siapkan eksepsinya. Tapi nanti kita lihat dulu surat dakwaan yang dibacakan JPU," ucapnya.
JAKARTA - Satu per satu, tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA GAmes didudukkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seteleh sebelumnya
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya