Hari Ini Giliran Anak Buah Nazaruddin jadi Terdakwa
Rabu, 20 Juli 2011 – 04:24 WIB
Seperti diketahui, Rosalina ditangkap bersama M El Idris dan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam pada 21 April lalu. Dalam dakwaan atas El Idris, Rosalina yang bekerja di perusahaan milik Nazaruddin itu diduga berperan sebagai perantara suap senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid. Oleh KPK, Rosa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya, M El Idris yang juga dikenal sebagai kolega dekat Rosa Manulang telah didakwa. El Idris dalam dakwaan disebut bersama Rosa dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, mengatur proyek Wisma Atlet SEA Games sekaligus membuat kesepakatan tentang pembagian komisi ke sejumlah pihak termasuk ke Wafid Muharam dan Gubernur Sumatera Selaatan.
Dalam dakwaan primair, El Idris didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Satu per satu, tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA GAmes didudukkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seteleh sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren