Hari Ini Gugatan Incumbent Bombana Disidang MK
Rabu, 25 Agustus 2010 – 03:03 WIB

Hari Ini Gugatan Incumbent Bombana Disidang MK
JAKARTA – Gugatan Pilkada pasangan Atikurahman -Hasmin (AMIN) kabupaten Bombana menurut rencana akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (25/8). Sedianya persidangan sudah digelar kemarin.Hakim konstitusi, M Akil Mochtar bersama dengan dua hakim panelis, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim memutuskan sidang kembali akan digelar hari ini, Rabu (25/8) pukul 09.00 WIB. Kata Alpian, sala satu yang menjadi materi gugatan pemohon adalah adanya penggelembungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK). “ Tidak ada penggelembungan suara. Jadi ditingkat PPK itu tidak ada penghitungan suara. Yang ada hanya rekapan suara yang berasal dari PPS,”ucapnya.
Penundaan sidang itu dilakukan atas permintaan dari kubu Pasangan AAMIN selaku pihak pemohon. Tim Kuasa hukum AMIN meminta waktu untuk melengkapi materi tambahan yang akan dimasukkan dalam gugatan perkara No 152/PHPU.D-VIII/2010 dengan agenda pemeriksaan perkara.
Baca Juga:
Ketua KPU Bombana Alpian yang sudah menerima berkas yang diperkarakan AMIN mengatakan siap menghadapi gugatan itu. Kata dia, pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilukada sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tetap netral dan independen. “Kami sudah persiapkan,” kata Alpian usai mengikuti sidang.
Baca Juga:
JAKARTA – Gugatan Pilkada pasangan Atikurahman -Hasmin (AMIN) kabupaten Bombana menurut rencana akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Polresta Bandung Periksa Persiapan Angkutan Mudik, Dari Urine Sopir Hingga Telolet