Hari Ini Gugatan Incumbent Bombana Disidang MK

Hari Ini Gugatan Incumbent Bombana Disidang MK
Hari Ini Gugatan Incumbent Bombana Disidang MK
JAKARTA – Gugatan Pilkada pasangan Atikurahman -Hasmin (AMIN) kabupaten Bombana  menurut rencana akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (25/8). Sedianya persidangan sudah digelar kemarin.Hakim konstitusi, M Akil Mochtar bersama dengan dua hakim panelis, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim memutuskan sidang kembali akan digelar hari ini, Rabu (25/8) pukul 09.00 WIB.

Penundaan sidang itu dilakukan atas permintaan dari kubu Pasangan AAMIN selaku pihak pemohon. Tim Kuasa hukum AMIN meminta waktu untuk melengkapi materi tambahan yang akan dimasukkan dalam gugatan perkara No 152/PHPU.D-VIII/2010 dengan agenda pemeriksaan perkara.

Ketua KPU Bombana Alpian yang sudah menerima berkas yang diperkarakan AMIN mengatakan siap menghadapi gugatan itu. Kata dia, pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilukada sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tetap netral dan independen. “Kami sudah persiapkan,” kata Alpian usai mengikuti sidang.

Kata Alpian, sala satu yang menjadi materi gugatan pemohon adalah adanya penggelembungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK). “ Tidak ada penggelembungan suara. Jadi ditingkat PPK itu tidak ada penghitungan suara. Yang ada hanya rekapan suara yang berasal dari PPS,”ucapnya.

JAKARTA – Gugatan Pilkada pasangan Atikurahman -Hasmin (AMIN) kabupaten Bombana  menurut rencana akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News