Hari Ini, Harga Minyak Goreng Gunakan Ketentuan HET, Nyoman Parta Soroti Aspek Pengawasan
Selasa, 01 Februari 2022 – 08:40 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Perdagangan M Lutfi di Ruang Komisi VI DPR RI pada Senin (31/1/2022). Foto: Dokumentasi pribadi
“Selanjutnya, pada bagian hilir untuk memastikan konsumen rumah tangga dan pelaku UMKM mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET,” ujar Nyoman Parta.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Terhitung 1 Februari 2022 hari ini, harga minyak goreng menggunakan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Apresiasi Langkah Strategis Telkom Perkuat Ekosistem Data Center Indonesia
- Harga Minyak Goreng dan Bawang Makin Tinggi, Komoditas Pangan Lain Fluktuatif
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Ketua DPR Menyoroti Sisi Pasokan agar Tidak Terganggu
- Legislator PDIP Minta Kemendag Tarik MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Masyarakat Melayu Batam Harap Panja DPR Wujudkan Solusi Konkret
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja