Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis akan menjalani sidang putusan, Senin (23/12).
Sidang vonis suami Sandra Dewi tersebut diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB.
Informasi tersebut diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
"(23/12), untuk pembacaan putusan," begitu keterangan yang tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara pada 9 Desember 2024 lalu.
JPU menilai Harvey Moeis sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan pasal yang ditetapkan.
Tidak hanya itu, Harvey Moeis juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar dan uang pengganti sebanyak Rp 210 miliar.
Harvey Moies ditetapkan harus membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan inkrah.
Terdakwa dugaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis akan menjalani sidang putusan, Senin (23/12).
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ayu Ting Ting, Suami Sandra Dewi Dinilai Penuh Sensasi
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Dinilai Minim Substansi dan Penuh Sensasi
- Sidang Pleidoi, Harvey Moeis Sebut Nama Sandra Dewi
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana