Hari ini, IPW Laporkan Yusril ke Polisi
Rabu, 18 Mei 2011 – 04:44 WIB
Selain itu, kata dia, kliennya didakwa bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Yohanes dan Romli. Dalam perkara Yohanes, hanya Yohanes dan Romli yang terbukti bersalah. Belakangan, MA membebaskan Romli. Karena itu, Yohanes juga harus dibebaskan melalui PK.
"Inilah doktrin dan logika hukum dalam kasus delik penyertaan. Jika beberapa orang didakwa melakukan kejahatan bersama-sama, maka satu dibebaskan, yang lain wajib dibebaskan. Itulah sebabnya Kejagung menjadi kelimpungan setelah MA membebaskan Romli dan ragu-ragu untuk meneruskan kasus Yusril ke pengadilan," ungkap Jamal.
Menanggapi pernyataan Jamal tersebut, Neta S Pane menyatakan, pihaknya tetap meyakini bahwa kasus tersebut telah berstatus P21. Dia pun mempersilakan kubu Yusril menyampaikan keberatan-keberatannya sebagai tersangka, namun IPW akan tetap melaporkan Yusril ke pihak Kepolisian. "Itu kan opini tersangka, sah-sah saja dia membela diri. Tapi, kita akan tetap melaporkan Yusril ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.(ken)
JAKARTA - Kisruh kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terus berkepanjangan. Tidak terima dituding mendapat bayaran dari kubu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar