Hari Ini Jabatan Bupati Katingan Diakhiri

jpnn.com, KATINGAN - DPRD Kabupaten Katingan, Kalteng, dijadwalkan menggelar rapat paripurna istimewa, hari ini (10/4).
Agendanya, penyampaian pengumuman keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 02 P/KHS/2017, terkait pemakzulan bupati.
Paripurna rencananya dimulai tepat pukul 09.00 WIB, sekaligus penandatanganan rekomendasi DPRD Kabupaten Katingan untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), sebagai tindak lanjut dari keputusan MA tersebut.
Artinya, jika rekomendasi itu ditandatangani pimpinan DPRD Kabupaten Katingan, maka jabatan Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie SE resmi dicopot.
Tinggal menunggu proses dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh Kemendagri.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan H Fahmi Fauzi Shut mengatakan, rapat paripurna istimewa ini tidak jauh berbeda dengan rapat paripurna biasa.
Yakni dimulai pembukaan, pembacaan daftar hadir, dan melaporkan hasil keputusan MA.
Paripurna istimewa ini tidak tergantung pada jumlah anggota dewan yang hadir. Dengan kata lain, kuorum atau tidak, rapat paripurna sah.
DPRD Kabupaten Katingan, Kalteng, dijadwalkan menggelar rapat paripurna istimewa, hari ini (10/4).
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi
- Muncul Desakan Lengserkan Gibran dari Kursi Wapres, Boni Bilang Mustahil
- 6 Alasan Wapres Filipina Dimakzulkan: Konspirasi Bunuh Presiden hingga Pimpin Demo
- Dunia Hari Ini: Proses Pemakzulan Terhadap Presiden Korea Selatan Dimulai
- Darurat Militer Gagal, Presiden Korsel Hadapi Pembalasan Oposisi