Hari Ini Jabatan Bupati Katingan Diakhiri
jpnn.com, KATINGAN - DPRD Kabupaten Katingan, Kalteng, dijadwalkan menggelar rapat paripurna istimewa, hari ini (10/4).
Agendanya, penyampaian pengumuman keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 02 P/KHS/2017, terkait pemakzulan bupati.
Paripurna rencananya dimulai tepat pukul 09.00 WIB, sekaligus penandatanganan rekomendasi DPRD Kabupaten Katingan untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), sebagai tindak lanjut dari keputusan MA tersebut.
Artinya, jika rekomendasi itu ditandatangani pimpinan DPRD Kabupaten Katingan, maka jabatan Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie SE resmi dicopot.
Tinggal menunggu proses dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh Kemendagri.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan H Fahmi Fauzi Shut mengatakan, rapat paripurna istimewa ini tidak jauh berbeda dengan rapat paripurna biasa.
Yakni dimulai pembukaan, pembacaan daftar hadir, dan melaporkan hasil keputusan MA.
Paripurna istimewa ini tidak tergantung pada jumlah anggota dewan yang hadir. Dengan kata lain, kuorum atau tidak, rapat paripurna sah.
DPRD Kabupaten Katingan, Kalteng, dijadwalkan menggelar rapat paripurna istimewa, hari ini (10/4).
- Ada Petisi Menuntut Pemakzulan Presiden, Jutaan Warga Sudah Tanda Tangan
- Aktivis Muhammadiyah Ini Menduga Jokowi Melanggar Konstitusi
- Menteri dari Parpol Pendukung Hak Angket Diminta Mundur, Junimart Merespons Begini
- Prancis Bergolak, Presiden Macron Terancam Dimakzulkan Gegara Bela Ukraina
- Syarat Jumlah Kursi Terpenuhi, DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi
- Tak Becus Urus Perbatasan, Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Dimakzulkan