Hari Ini JK-Wiranto Daftarkan Gugatan ke MK

Mega-Prabowo Besok

Hari Ini JK-Wiranto Daftarkan Gugatan ke MK
Hari Ini JK-Wiranto Daftarkan Gugatan ke MK
JAKARTA - Dua kubu capres-cawapres yang kalah dalam pemilu presiden (pilpres), Jusuf Kalla (JK)-Wiranto dan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, siap mengajukan perlawanan. JK-Wiranto hari ini (27/7) mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan Mega-Prabowo memasukkan permohonan besok (28/7).

 

Mereka menjadi pemohon gugatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres yang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu lalu. "Kami masih belum bisa menerima hasil penghitungan suara KPU itu sebagai hasil yang final," kata Chairuman Harahap, koordinator tim hukum dan advokasi pasangan JK-Wiranto, kepada Jawa Pos di Jakarta, Minggu (26/7).

 

Dia mencontohkan karut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT). Begitu pula dengan pengurangan jumlah TPS dari 519 ribu pada pemilu legislatif menjadi 451 ribu untuk pilpres yang secara tidak transparan. "Kalau soal DPT, kami menemukan lebih dari 27 juta kasus. Ada nama yang digandakan, ada juga NIK (nomor induk kependudukan, Red) yang dikloning," bebernya.

 

Gayus Lumbuun, koordinator tim hukum dan advokasi Mega-Prabowo, juga memastikan timnya memasukkan gugatan ke MK pada Selasa besok. Dia optimistis gugatan ke MK tersebut, bila dimenangkan, bisa mengubah peta hasil pilpres. "Bisa menurunkan kemenangan pasangan nomor urut dua dan menaikkan perolehan suara kami (Mega-Prabowo, Red), sehingga pilpres bisa lanjut ke putaran kedua," tegasnya.

 

JAKARTA - Dua kubu capres-cawapres yang kalah dalam pemilu presiden (pilpres), Jusuf Kalla (JK)-Wiranto dan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News