Hari Ini JPU Menghadirkan Saksi-saksi di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung RI, Senin (22/2).
Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas PN Jaksel Suharno mengatakan agenda sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemeriksaan saksi," ungkap Suharno saat dikonfimasi, Minggu (21/2) malam. Pada sidang Selasa (16/2) lalu, JPU mengahadirkan tiga orang saksi.
Adapun, tiga saksi yang dihadirkan JPU hari ini yakni Rifki Ferdy Langi petugas keamanan dalam (Pamdal) Kejagung, dan Mardi karyawan di CV Mikarai, bergerak di bidang renovasi dan plafon ganti lampu.
Sedangkan yang ketiga yakni Marhabah. Dalam kasus ini, ada tiga berkas perkara. Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung RI hari ini
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini