Hari Ini Kejagung Panggil Eks Mendag, Muhammad Lutfi, Ada Apa?

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin crude palm oil (CPO) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan terkait rencana pemanggilan kepada Muhammad Lutfi.
"Ya. Ada jadwal pemanggilan yang bersangkutan," ujar Ketut, Rabu (22/6).
Menurutnya, rencana pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO per Januari 2021 - Maret 2022.
Selain itu, Ketut menyebukan ada tiga saksi yang telah diperiksa penyidik, yakni inisial ISS, IGKS, dan WE.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat lima tersangka terkait kasus minyak goreng, di antaranya Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin crude palm oil
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?