Hari Ini Kejagung Panggil Eks Mendag, Muhammad Lutfi, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin crude palm oil (CPO) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan terkait rencana pemanggilan kepada Muhammad Lutfi.
"Ya. Ada jadwal pemanggilan yang bersangkutan," ujar Ketut, Rabu (22/6).
Menurutnya, rencana pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO per Januari 2021 - Maret 2022.
Selain itu, Ketut menyebukan ada tiga saksi yang telah diperiksa penyidik, yakni inisial ISS, IGKS, dan WE.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat lima tersangka terkait kasus minyak goreng, di antaranya Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin crude palm oil
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Mendag Buka-bukaan Penyebab Kenaikan Harga Minyakita
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka