Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael
Terkait Dugaan Menerima Uang Nazaruddin
Senin, 19 September 2011 – 07:00 WIB
Dia menjelaskan, Michael melanggar hukum acara lantaran telah menyita lalu menyegel isi tas Nazaruddin tanpa dilihat yang bersangkutan. Nah, siapa tahu saat menyita, Michael mengambil lalu membuang beberapa isi tas tersebut. "Kan tidak ada saksi yang melihat," kata dia.
Seharusnya Michael menyita lalu menyegel tas itu harus disaksikan dengan saksi. Begitu pula dengan KPK. Lembaga antikorupsi ini juga dianggap melanggar hukum acara lantaran dia membuka isi tas itu juga tidak disaksikan yang bersangkutan.
Kata Afrian, jika sudah begitu, tidak ada pihak yang mau disalahkan. Pihak Nazaruddin pun menolak keras apabila dia tuduh berbohong dengan tidak adanya barang-barang tersebut. "Enak saja kami disalahkan," ujarnya dengan nada tegas.
Apakah dengan tuduhan berbohong ini Nazaruddin akan menunjukkan copy-an lain dari file-file yang masih dia simpan? Afrian menolak. Menurutnya, ini bukan perkara bisa menunjukkan barang bukti atau tidak. Tetapi ini adalah perkara siapa yang telah melanggar ketentuan.
JAKARTA - Setelah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pimpinan KPK, hari ini (19/9) Komite Etik menjadwalkan
BERITA TERKAIT
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024