Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael
Terkait Dugaan Menerima Uang Nazaruddin
Senin, 19 September 2011 – 07:00 WIB

Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael
Dia menjelaskan, Michael melanggar hukum acara lantaran telah menyita lalu menyegel isi tas Nazaruddin tanpa dilihat yang bersangkutan. Nah, siapa tahu saat menyita, Michael mengambil lalu membuang beberapa isi tas tersebut. "Kan tidak ada saksi yang melihat," kata dia.
Seharusnya Michael menyita lalu menyegel tas itu harus disaksikan dengan saksi. Begitu pula dengan KPK. Lembaga antikorupsi ini juga dianggap melanggar hukum acara lantaran dia membuka isi tas itu juga tidak disaksikan yang bersangkutan.
Kata Afrian, jika sudah begitu, tidak ada pihak yang mau disalahkan. Pihak Nazaruddin pun menolak keras apabila dia tuduh berbohong dengan tidak adanya barang-barang tersebut. "Enak saja kami disalahkan," ujarnya dengan nada tegas.
Apakah dengan tuduhan berbohong ini Nazaruddin akan menunjukkan copy-an lain dari file-file yang masih dia simpan? Afrian menolak. Menurutnya, ini bukan perkara bisa menunjukkan barang bukti atau tidak. Tetapi ini adalah perkara siapa yang telah melanggar ketentuan.
JAKARTA - Setelah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pimpinan KPK, hari ini (19/9) Komite Etik menjadwalkan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung