Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael
Terkait Dugaan Menerima Uang Nazaruddin
Senin, 19 September 2011 – 07:00 WIB
Pihak Nazaruddin ternyata lebih tertarik untuk melakukan gugatan pra peradilan atas hilangnya barang bukti yang dilakukan Michael dan KPK. Nazaruddin kukuh bahwa kedua belah pihak telah melanggar hukum acara pidana. Saat ditanya kapan pihaknya akan melakukan gugatan, Afrian mengaku akan secepatnya.
Di bagian lain Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi dingin rencana gugatan pihak Nazaruddin ke pengadilan. Dengan nada tenang, dia mempersilakan Nazaruddin untuk menggugat pihaknya.
"Silakah saja, itu hak dia. Yang jelas kami sudah melakukan prosedur dengan benar," kata Johan. (kuh/iro)
JAKARTA - Setelah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pimpinan KPK, hari ini (19/9) Komite Etik menjadwalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal