Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael

Terkait Dugaan Menerima Uang Nazaruddin

Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael
Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael
Pihak Nazaruddin ternyata lebih tertarik untuk melakukan gugatan pra peradilan atas hilangnya barang bukti yang dilakukan Michael dan KPK. Nazaruddin kukuh bahwa kedua belah pihak telah melanggar hukum acara pidana. Saat ditanya kapan pihaknya akan melakukan gugatan, Afrian mengaku akan secepatnya.

Di bagian lain Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi dingin rencana gugatan pihak Nazaruddin ke pengadilan. Dengan nada tenang, dia mempersilakan Nazaruddin untuk menggugat pihaknya.

"Silakah saja, itu hak dia. Yang jelas kami sudah melakukan prosedur dengan benar," kata Johan. (kuh/iro)
Berita Selanjutnya:
Antasari Siapkan Enam Saksi

JAKARTA - Setelah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pimpinan KPK, hari ini (19/9) Komite Etik menjadwalkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News