Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael
Terkait Dugaan Menerima Uang Nazaruddin
Senin, 19 September 2011 – 07:00 WIB

Hari Ini, Komite Etik Periksa Chandra-Michael
Pihak Nazaruddin ternyata lebih tertarik untuk melakukan gugatan pra peradilan atas hilangnya barang bukti yang dilakukan Michael dan KPK. Nazaruddin kukuh bahwa kedua belah pihak telah melanggar hukum acara pidana. Saat ditanya kapan pihaknya akan melakukan gugatan, Afrian mengaku akan secepatnya.
Di bagian lain Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi dingin rencana gugatan pihak Nazaruddin ke pengadilan. Dengan nada tenang, dia mempersilakan Nazaruddin untuk menggugat pihaknya.
"Silakah saja, itu hak dia. Yang jelas kami sudah melakukan prosedur dengan benar," kata Johan. (kuh/iro)
JAKARTA - Setelah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pimpinan KPK, hari ini (19/9) Komite Etik menjadwalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat