Hari Ini KPK Garap 7 Petinggi Garuda Indonesia
Kamis, 12 Desember 2019 – 11:47 WIB
Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Promo Tiket Pesawat hingga Hotel di Hub Space 2024 Sedot Perhatian Pengunjung
- Menteri Trenggono Diperiksa KPK soal Aliran Uang Dugaan Korupsi, Kasusnya
- Sam Chui Berbagi Pengalaman Menikmati Penerbangan Haji dengan Garuda Indonesia
- Dirut Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik, Cek nih Rutenya