Hari Ini KPK Garap Dua Anak Setnov

Hari Ini KPK Garap Dua Anak Setnov
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dwina Michaela dan Rheza Herwindo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP, Kamis (21/12). Dwina dan Rheza merupakan anak Ketua DPR Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa korupsi e-KTP.

Dwina dan Rheza masuk dalam daftar saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Tersangka keenam kasus e-KTP itu merupakan direktur utama PT Quadra Solutions.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, penyidik akan mengorek informasi mengenai kepemilikan saham di PT Murakabi Sejahtera. Dwina dan Rheza disebut-sebut memiliki saham di perusahaan yang disiapkan sebagai pendamping Konsorsium PNRI saat proses lelang e-KTP itu.

Dalam surat dakwaan terhadap Novanto dipaparkan bahwa mantan ketua umum Partai Golkar itu merupakan pemilik PT Murakabi Sejahtera. Namun, kepemilikan saham Novanto melalui istri dan anak-anaknya.

Istri Novanto, Deisti Astriani tercatat memiliki 50 persen saham di PT Murakabi, sedangkan Rheza punya 30 persen. Adapun Dwina menjadi komisaris di Murakabi.(dna/JPC)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anak Setya Novanto, Dwina Michaela dan Rheza Herwindo sebagai saksi kasus e-KTP.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News