Hari Ini, KPK Periksa DL Sitorus
Terkait Kasus Suap Hakim Ibrahim
Rabu, 14 April 2010 – 10:23 WIB
Hari Ini, KPK Periksa DL Sitorus
Kasusnya bermula ketika PT Sabar Ganda yang telah membangun sejumlah bangunan di lokasi tanah yang disengketakan itu, dianggap bukan pemilik sah oleh Pemda DKI. Akhirnya gugatan pun bergulir di pengadilan. Di tingkat pertama, PT Sabar Ganda dimenangkan oleh PTUN dan diangap sebagai pemilik sah. Namun Pemda DKI melalui Kepala Pertanahan Jakarta Barat melawan putusan tingkat pertama itu dengan mengajukan banding ke PT TUN.
Baca Juga:
Hingga kini, PT TUN belum mengeluarkan putusan tingkat banding. Hanya saja, Ibrahim memang hamik di PT TUN yang menangani perkara itu. Wakil Ketua PT TUN DKI, Suhardoto, membenarkan bahwa perkara itu ditangani oleh Ibrahim selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin Marpaung. Belum lama ini, Arifin Marpaung juga sempat diperiksa KPK.
Suhardoto pun mengungkapkan bahwa dua hakim rekan Ibrahim yang menangani perkara sengketa tanah itu, yaitu Santar Sitorus dan Arifin Marpaung, telah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Internal Mahkamah Agung.
Akibat Ibrahim tertangkap tangah menerima suap, PT TUN mengganti hakim yang menangani perkatra itu. Suhardoto menangani sendiri perkara itu dengan duduk sebagai hakim ketua, sementara dua hakim anggotanya adalah Sulistiyo dan Bambang Edi Susanto.(oji/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025