Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Riau
Dugaan Korupsi Penerbitan Izin pemanfaatan Hasil Hutan
Rabu, 09 September 2009 – 06:15 WIB
Seperti diketahui, pada Senin (7/9) lalu sedianya Rusli menjalani pemeriksaan di KPK. Namun Rusli tidak datang memenuhi panggilan KPK itu. Kasus ini telah menyeret Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangka. Arwin diduga telah memberi IUPHHK-HT yang menyalahi aturan kepada sejumlah perusahaan di Siak pada kurun waktu tahun 2001 hingga 2003.
Meski demikian Johan mengaku belum mengantongi angka pasti kerugian negara dalam kasus ini. "Sementara masih kita hitung angka kerugiannya," tuturnya.
Selain itu, Arwin juga diduga telah menerima sejumlah pemberian terkait penerbitan izin usaha kepada beberapa perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan tersebut. Kasus tersebut berawal pengembangan kasus serupa di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang telah mengantarkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar ke penjara. Oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Azmun dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian izin pemanfaatan hasil hutan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan