Hari Ini KPU Mulai Merekap Hasil Coblosan di Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merekap suara hasil coblosan Pemilu 2019 di mancanegara. Untuk itu, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2019 untuk daerah pemilihan luar negeri, Sabtu (4/5) di Jakarta.
Perwakilan kontestan Pemilu 2019 juga hadir dalam rapat pleno yang digelar di kantor pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus itu. "Insyaallah KPU RI akan memulai rekapitulasi nasional hasil pemilu, dimulai dengan rekapitukasi dari luar negeri," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya.
Baca juga: Berbagi Keceriaan Lewat Syukuran Pemilu 2019 bagi WNI di Negeri Kiwi
Sebagai tahap awal, rekapitulasi suara akan membahas laporan dari 26 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Yakni PPLN Sarajevo, Pyongyang, Lima, Tashkent, Cape Town, Bucharest, Tunis, Lisbon, Karachi, Praha, Hanoi, Yangoon, Rabat, New Delhi, Dakar, Helsinki, Wina, Moskow, Khartoum, Bandar Seri Begawan, Taipei, Kuwait, Melbourne, Singapura, Perth dan Tokyo.
"KPU sudah siap melalukan rekapitulasi tingkat nasional," ujar Viryan. Baca juga: Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019 Dimulai Hari Ini
Mantan anggota KPU Kalimantan Barat itu menjelaskan, masih terdapat beberapa PPLN yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Antara lain di Kuala Lumpur dan Sydney.
"Jadi, yang dimungkinkan terjadi rekomendasi (PSU) dari bawaslu di dua itu saja. Prinsipnya akan kami selesaikan," pungkas dia.(mg10/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merekap suara hasil coblosan Pemilu 2019 di mancanegara dengan menggelar rapat pleno atas hasil kerja 26 PPLN.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024