Hari Ini, KPU Tentukan Nasib PBB

Hari Ini, KPU Tentukan Nasib PBB
Hari Ini, KPU Tentukan Nasib PBB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan menyertakan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014. Sampai Rabu (14/3) siang, lembaga penyelenggara pemilu tersebut belum juga menggelar rapat pleno untuk membahas putusan tersebut. Padahal menurut ketentuan undang-undang, KPU diberi batas waktu 7 hari untuk mengambil sikap untuk menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Setelah selesai rapat ini (sosialisasi daerah pemilihan kepada partai politik, red),  kami akan melakukan rapat membahas langkah-langkah guna menyikapi putusan PTTUN," ujar Komisioner  KPU,  Sigit Pamungkas di Jakarta, Kamis (14/3).

Saat ditanya apa sikap yang nantinya akan diambil KPU, Sigit belum bisa menentukan. "Rapat ini untuk menentukan apakah kami akan melakukan kasasi atau kah menerima keputusan itu dan menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati menyampaikan hal senada. "Segera," katanya singkat menjawab pertanyaan wartawan.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan menyertakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News