Hari Ini, KPU Tentukan Nasib PBB
Kamis, 14 Maret 2013 – 15:16 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan menyertakan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014. Sampai Rabu (14/3) siang, lembaga penyelenggara pemilu tersebut belum juga menggelar rapat pleno untuk membahas putusan tersebut. Padahal menurut ketentuan undang-undang, KPU diberi batas waktu 7 hari untuk mengambil sikap untuk menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dihubungi terpisah, Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati menyampaikan hal senada. "Segera," katanya singkat menjawab pertanyaan wartawan.
"Setelah selesai rapat ini (sosialisasi daerah pemilihan kepada partai politik, red), kami akan melakukan rapat membahas langkah-langkah guna menyikapi putusan PTTUN," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di Jakarta, Kamis (14/3).
Saat ditanya apa sikap yang nantinya akan diambil KPU, Sigit belum bisa menentukan. "Rapat ini untuk menentukan apakah kami akan melakukan kasasi atau kah menerima keputusan itu dan menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan menyertakan
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia