Hari Ini, KPU Tentukan Nasib PBB

Hari Ini, KPU Tentukan Nasib PBB
Hari Ini, KPU Tentukan Nasib PBB
Seperti yang sebelumnya dikemukakan Sigit, ia juga memastikan hari ini (Kamis,red), KPU akan segera menggelar rapat pleno guna membahas hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, PTTUN pada Kamis (7/3) memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Atas putusan ini KPU memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyatakan sikap apakah akan  mengambil langkah kasasi ke MA.

Jika dihitung sejak putusan dikelluarkan, maka setelah dipotong hari libur sabtu-minggu dan libur nasional Hari Rya Nyepi, Selasa (12/3) lalu, maka KPU memiliki. batas waktu hingga Selasa (19/3) mendatang.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan menyertakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News