Hari Ini, KPU Tentukan Nasib PBB
Kamis, 14 Maret 2013 – 15:16 WIB
Seperti yang sebelumnya dikemukakan Sigit, ia juga memastikan hari ini (Kamis,red), KPU akan segera menggelar rapat pleno guna membahas hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, PTTUN pada Kamis (7/3) memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Atas putusan ini KPU memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyatakan sikap apakah akan mengambil langkah kasasi ke MA.
Jika dihitung sejak putusan dikelluarkan, maka setelah dipotong hari libur sabtu-minggu dan libur nasional Hari Rya Nyepi, Selasa (12/3) lalu, maka KPU memiliki. batas waktu hingga Selasa (19/3) mendatang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan menyertakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia