Hari Ini, KPU Tentukan Nasib PBB
Kamis, 14 Maret 2013 – 15:16 WIB
Seperti yang sebelumnya dikemukakan Sigit, ia juga memastikan hari ini (Kamis,red), KPU akan segera menggelar rapat pleno guna membahas hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, PTTUN pada Kamis (7/3) memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Atas putusan ini KPU memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyatakan sikap apakah akan mengambil langkah kasasi ke MA.
Jika dihitung sejak putusan dikelluarkan, maka setelah dipotong hari libur sabtu-minggu dan libur nasional Hari Rya Nyepi, Selasa (12/3) lalu, maka KPU memiliki. batas waktu hingga Selasa (19/3) mendatang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan menyertakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah
- Wakil Ketua MPR Punya Harapan Bagi Kandidat Ketua Umum ILUNI FHUI, Silakan Disimak
- Luluk Sebut Petahana Kurang Komitmen soal Kesenjangan, Khofifah Bereaksi Begini
- Serap Aspirasi Warga Jakarta, Pramono-Rano Gunakan Jurus Jaring Asmara
- Bawa Keberhasilan Pencapaian & Hasil Kerja Nyata, Khofifah Kuasai Debat Perdana