Hari Ini, Mabes Polri Kembali Periksa Djoko Susilo
Jumat, 24 Agustus 2012 – 06:30 WIB
Kuasa hukum Djoko, Fredrich Yunadi, mengaku belum mendengar kabar pemeriksaan terhadap kliennya. "Bisa jadi memang diperiksa karena ini sudah pemeriksaan ketiga atau keempatnya. Jadi tidak perlu surat panggilan karena sudah langsung kontak dengan penyidik," katanya.
Fredrich mengatakan, kliennya menolak diperiksa KPK karena kepolisian sudah lebih dulu memeriksa. Satu pihak, kata dia, tidak bisa diperiksa lembaga penegak hukum dalam kasus yang sama. Selain itu, penolakan diperiksa KPK karena ketidakjelasan status hukum. Dia menuding KPK tidak tepat menetapkan Djoko sebagai tersangka karena belum pernah diperiksa. "KPK harus belajar hukum lagi," katanya.
Kata Fredrich, jika KPK memaksa ingin memeriksa Djoko, lebih baik lembaga antikorupsi itu meminta hasil pemeriksaan ke Bareskrim. Itu akan lebih baik karena jawaban kliennya pasti sama.
Di Kemenkopolhukam, Kapolri Jendral Timur Pradopo tetap mengatakan kalau pihaknya sudah melalui prosedur yang benar dalam mengusut kasus tersebut. Baginya, tidak ada UU yang dilanggar karena langkah Polri untuk mengusut korupsi simulator SIM juga berdasar UU. "Kita tetap jalan terus, bukan hanya sekarang Polri tangani kasus korupsi," tegasnya.
JAKARTA – Mabes Polri kembali menyalip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara korupsi simulator SIM. Hari ini (24/8),
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024