Hari Ini, Mantan Bupati Buol Jalani Sidang Perdana
Kamis, 25 Oktober 2012 – 09:49 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (25/10). Ia adalah tersangka dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation. Amran mengaku siap menghadiri sidangnya. Sidangnya diketuai oleh Majelis Hakim, Gusrizal.
"Saya siap menghadapi dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini," kata Amran sebelum sidang. Ia memakai kemeja biru tua dan celana hitam saat sidang. Ia menyatakan kepada hakim bahwa ia dalam keadaan sehat untuk menghadapi sidangnya.
Baca Juga:
Di kasus penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit, Amran Diduga menerima suap Rp 3 miliar dari bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya. Ia ditangkap saat masih menjadi Bupati Buol. Tanggal 10 Oktober lalu masa jabatannya telah selesai.
Dugaan suap Amran terungkap setelah KPK berhasil menangkap tangan anak buah Hartati yang menjadi Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amrab, pada 26 Juni 2012.Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (25/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan