Hari Ini, Misteri di Balik Keputusan Ahok Batal Banding Diungkap
Selasa, 23 Mei 2017 – 05:27 WIB
Hingga akhirnya pada 9 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok. Mantan bupati Belitung Timur itu dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP. (jpnn)
Keputusan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang membatalkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi misteri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir