Hari Ini MK Bakal Kebanjiran Gugatan

Hari Ini MK Bakal Kebanjiran Gugatan
GUGATAN PERTAMA- Ketua MK Mahfud MD menerima gugatan pertama Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari kuasa hukum PKDI Petrus Jaru. Foto: ANGGIT SATRIO NUGROHO/JAWA POS
JAKARTA - Hingga hari kedua, Minggu (10/5), baru tiga partai politik yang mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan  umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, panitia memperkirakan   ledakan pendaftaran gugatan bakal terjadi siang hari ini.

 

Tiga partai politik yang mendaftar hingga pukul 18.00 adalah Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai berlambang Kakbah itu mendaftarkan gugatan dugaan penggelembungan suara di salah satu dapil Jateng. Sekitar pukul 19.30, Partai Golkar melalui pengacara Andi M. Asrun juga mendaftarkan gugatan perolehan suara DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

 

Meski sepi pendaftar, sejumlah petugas MK tetap disiagakan. Mereka tetap duduk rapi di meja masing-masing menunggu pendaftar dari partai politik. "Ini perintah undang-undang, makanya kami harus melaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujar Panitera MK  Zainal Arifin Hoesein di gedung MK kemarin.

 

Ruang konsultasi yang berada di paling depan juga kerap didatangi sejumlah pihak. Namun, mereka umumnya para caleg yang ingin mengajukan permohonan PHPU. Padahal, menurut ketentuan undang-undang, permohonan sengketa hanya boleh diajukan partai politik.

 

JAKARTA - Hingga hari kedua, Minggu (10/5), baru tiga partai politik yang mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan  umum (PHPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News