Hari Ini, MK Putusankan Sengketa Pilkada Gorontalo dan Papua Barat
Senin, 19 Desember 2011 – 11:14 WIB

Hari Ini, MK Putusankan Sengketa Pilkada Gorontalo dan Papua Barat
JAKARTA - Jika tidak ada rintangan, dua gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur Gorontalo akan ditentukan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi sore nanti (Senin, 19/12). Sidang perselisihan hasil pemilukada ini sudah dilakukan pemeriksaan sejak Selasa (6/12). "Sengketa hasil pemilukada Gorontalo dan Papua Barat sore nanti pukul 16.00 WIB sudah masuk dalam agenda pembacaan putusan. Sidangnya nanti dipimpin Ketua MK Mahfud MD," ungkap Widi Atmoko, panitera MK di Jakarta, Senin (19/12).
Dua pemohonnya masing-masing Mohammad Ramdhan Pomanto dan Sofyan Puhi serta pasangan Gusnar Ismail-Tonny Uloli berbeda gugatannya. Pasangan Pomanto-Puhi mempertentangkan proses tahapan pemilihan kadanya. Sedangkan Gusnar-Tonny pada hasil perhitungan suara yang ditetapkan pleno KPUD Gorontalo.
Selain putusan pilkada Gorontalo, majelis hakim MK juga akan memutuskan sengketa hasil pemilukada Papua Barat. Pemohonnya adalah Dominggus Mandacan dan Origenes Nauw [pasangan nomor urut dua], Wahidin Puarada dan Herman Donatus Pelix Orisoe [nomor urut satu], George Celcius Auparay dan Hassan Ombaier [nomor urut empat], dengan kuasa hukum Andi Muhammad Asrun.
Baca Juga:
JAKARTA - Jika tidak ada rintangan, dua gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur Gorontalo akan ditentukan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi