Hari Ini, MK Putusankan Sengketa Pilkada Gorontalo dan Papua Barat
Senin, 19 Desember 2011 – 11:14 WIB
JAKARTA - Jika tidak ada rintangan, dua gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur Gorontalo akan ditentukan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi sore nanti (Senin, 19/12). Sidang perselisihan hasil pemilukada ini sudah dilakukan pemeriksaan sejak Selasa (6/12). "Sengketa hasil pemilukada Gorontalo dan Papua Barat sore nanti pukul 16.00 WIB sudah masuk dalam agenda pembacaan putusan. Sidangnya nanti dipimpin Ketua MK Mahfud MD," ungkap Widi Atmoko, panitera MK di Jakarta, Senin (19/12).
Dua pemohonnya masing-masing Mohammad Ramdhan Pomanto dan Sofyan Puhi serta pasangan Gusnar Ismail-Tonny Uloli berbeda gugatannya. Pasangan Pomanto-Puhi mempertentangkan proses tahapan pemilihan kadanya. Sedangkan Gusnar-Tonny pada hasil perhitungan suara yang ditetapkan pleno KPUD Gorontalo.
Selain putusan pilkada Gorontalo, majelis hakim MK juga akan memutuskan sengketa hasil pemilukada Papua Barat. Pemohonnya adalah Dominggus Mandacan dan Origenes Nauw [pasangan nomor urut dua], Wahidin Puarada dan Herman Donatus Pelix Orisoe [nomor urut satu], George Celcius Auparay dan Hassan Ombaier [nomor urut empat], dengan kuasa hukum Andi Muhammad Asrun.
Baca Juga:
JAKARTA - Jika tidak ada rintangan, dua gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur Gorontalo akan ditentukan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK