Hari Ini, MK Putusankan Sengketa Pilkada Gorontalo dan Papua Barat
Senin, 19 Desember 2011 – 11:14 WIB

Hari Ini, MK Putusankan Sengketa Pilkada Gorontalo dan Papua Barat
Tuntutan ketiga sengketa tersebut sama, yaitu meminta KPU membatalkan keputusannya. Dengan alasan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Hal itu dibuktikan dengan adanya bagi-bagi uang, pengerahan aparatur, dan tidak adanya formulir C1 untuk para saksi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Jika tidak ada rintangan, dua gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur Gorontalo akan ditentukan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah