Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
Senin, 15 April 2013 – 01:31 WIB

Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
JAKARTA – Hari ini, Senin (15/4), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur Sumut (pilgubsu).
Seperti dirilis Bagian Humas MK, sidang pamungkas ini akan digelar pukul 14.00 Wib. Pada sidang penentuan ini, masing-masing pihak yang bersengketa, baik penggugat, pihak terkait, maupun tergugat, tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat.
Baca Juga:
Mereka semua hanya bisa mendengarkan saja pembacaan putusan, yang biasanya dihadiri seluruh anggota hakim MK. Pembacaan putusan bergantian oleh anggota majelis hakim, yang begitu sampai pada bunyi putusan akhir, akan dibacakan ketua MK, Akil Mochtar.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya banding.
JAKARTA – Hari ini, Senin (15/4), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur
BERITA TERKAIT
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Syamsu Rizal: Revisi UU TNI Harus Berbasis Kebutuhan Nyata, Bukan Sekadar Formalitas
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?