Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
Senin, 15 April 2013 – 01:31 WIB
JAKARTA – Hari ini, Senin (15/4), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur Sumut (pilgubsu).
Seperti dirilis Bagian Humas MK, sidang pamungkas ini akan digelar pukul 14.00 Wib. Pada sidang penentuan ini, masing-masing pihak yang bersengketa, baik penggugat, pihak terkait, maupun tergugat, tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat.
Baca Juga:
Mereka semua hanya bisa mendengarkan saja pembacaan putusan, yang biasanya dihadiri seluruh anggota hakim MK. Pembacaan putusan bergantian oleh anggota majelis hakim, yang begitu sampai pada bunyi putusan akhir, akan dibacakan ketua MK, Akil Mochtar.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya banding.
JAKARTA – Hari ini, Senin (15/4), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati