Hari Ini MKMK Gelar Sidang Tertutup untuk Saldi Isra Cs

MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi, dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," tutur Jimly.
Dia berharap putusan MKMK nantinya bisa menjadi solusi dari keresahan publik, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga tersebut.
MKMK dibentuk setelah pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan MK itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan, serta diduga terjadi pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.(antara/jpnn)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) gelar sidang tertuup untuk memeriksa Saldi Isra Cs terkait putusan MK tentang usia capres-cawapres.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- ART Tagih Janji Presiden Prabowo soal Dana Abadi Pesantren
- Wapres Gibran Ikut Salat Jenazah Mendiang Titiek Puspa
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi