Hari ini Muhaimin Jadi Saksi Sidang Suap Dana PPID
Senin, 20 Februari 2012 – 08:28 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (20/2) bakal menghadirkan saksi penting. Yaitu, Menakertrans Muhaimin Iskandar. Dalam surat dakwaan terdakwa Dadong dijelaskan bahwa uang Rp 2 miliar dari Dharnawati yang merupakan pemegang kuasa PT Alam Jaya Papua diberikan kepada Muhaimin, Dirjen P2KT Jamaluddien Malik, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan Dadong.
"Yang bersangkutan akan kami hadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dadong Irbarelawan (Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan P2KT Kemenakertrans)," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Jawa Pos, Minggu (19/2).
Baca Juga:
Menurutnya, dihadirkannya Muhaimin sebagai saksi Dadong lantaran jaksa penuntut umum memerlukan keterangan Muhaimin untuk kepentingan persidangan Dadong. Namun, Johan enggan menyebutkan apa saja yang akan digali dari pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, itu. "Kita lihat saja perkembangan besok (hari ini)," imbuhnya.
Baca Juga:
Tak hanya dalam surat Dadong, dalam surat Dakwaan I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati pun nama Muhaimin juga disebut sebagai orang yang menerima uang tersebut.
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin