Hari ini Muhaimin Jadi Saksi Sidang Suap Dana PPID
Senin, 20 Februari 2012 – 08:28 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (20/2) bakal menghadirkan saksi penting. Yaitu, Menakertrans Muhaimin Iskandar. Dalam surat dakwaan terdakwa Dadong dijelaskan bahwa uang Rp 2 miliar dari Dharnawati yang merupakan pemegang kuasa PT Alam Jaya Papua diberikan kepada Muhaimin, Dirjen P2KT Jamaluddien Malik, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan Dadong.
"Yang bersangkutan akan kami hadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dadong Irbarelawan (Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan P2KT Kemenakertrans)," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Jawa Pos, Minggu (19/2).
Baca Juga:
Menurutnya, dihadirkannya Muhaimin sebagai saksi Dadong lantaran jaksa penuntut umum memerlukan keterangan Muhaimin untuk kepentingan persidangan Dadong. Namun, Johan enggan menyebutkan apa saja yang akan digali dari pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, itu. "Kita lihat saja perkembangan besok (hari ini)," imbuhnya.
Baca Juga:
Tak hanya dalam surat Dadong, dalam surat Dakwaan I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati pun nama Muhaimin juga disebut sebagai orang yang menerima uang tersebut.
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Respons Walkot Bandung Terpilih Soal Wacana Dedi Pengin Bangun Tol Pasteur - Lembang
- Bripka Anumerta Ronald Enok yang Tewas Dibunuh KKB Dimakamkan di Sentani
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang